Monday, May 23, 2011

Peraturan Pemerintah tentang Lagu Kebangsaan Indonesia Raya PP44 dan UU 24/2009

PP 44/1958, LAGU KEBANGSAAN INDONESIA RAYA

Peraturan Pemerintah
Nomor 44 Tahun 1958
Tentang
LAGU KEBANGSAAN INDONESIA RAYA

Oleh:PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

Tanggal:26 JUNI 1958 (JAKARTA)



Tentang:LAGU KEBANGSAAN INDONESIA RAYA

Presiden Republik Indonesia,

Menimbang :
a)Bahwa Lagu Kebangsaan Republik Indonesia adalah Lagu Indonesia Raya;

b)Bahwa oleh karena itu perlu diadakan peraturan untuk menetapkan nada-nada, irama, iringan, kata-kata dan gubahan-gubahan dari lagu itu serta cara penggunaannya;

Mengingat : Pasal 3 ayat 2 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia;

Mendengar Dewan Menteri dalam rapatnya yang ke-107 pada tanggal 30 Mei 1958.

MEMUTUSKAN :

Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG LAGU KEBANGSAAN INDONESIA RAYA.

BAB I KETENTUAN UMUM

Pasal 1.

(1)Lagu Kebangsaan Republik Indonesia, selanjutnya disebut "Lagu Kebangsaan", ialah lagu Indonesia Raya.
(2)Lagu Kebangsaan tersebut dan kata-katanya ialah seperti tertera pada lampiran-lampiran Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 2.

(1)Pada kesempatan-kesempatan di mana diperdengarkan Lagu Kebangsaan dengan alat-alat musik, maka lagu itu dibunyikan lengkap satu kali, yaitu satu strofe dengan dua kali ulangan.

(2)Jika pada kesempatan-kesempatan Lagu Kebangsaan dinyanyikan, maka lagu itu dinyanyikan lengkap satu bait, yaitu bait pertama dengan dua kali ulangan.

(3)Jika dalam hal tersebut pada ayat 2 di atas, Lagu Kebangsaan dinyanyikan seluruhnya, yaitu tiga bait, maka sesudah bait yang pertama dan sesudah bait yang kedua dinyanyikan ulangan satu kali dan sesudah bait penghabisan dinyanyikan ulangan satu kali dan sesudah bait penghabisan dinyanyikan ulangan dua kali.


BAB II PENGGUNAAN LAGU KEBANGSAAN

Pasal 3.

Lagu Kebangsaan digunakan sesuai dengan kedudukannya sebagai Lagu Kebangsaan Republik Indonesia.

Pasal 4.

(1)Lagu Kebangsaan diperdengarkan/dinyanyikan a)Untuk menghormat Kepala Negara/Wakil Kepala Negara. b)Pada waktu penaikan/penurunan Bendera Kebangsaan yang diadakan dalam upacara, untuk menghormat Bendera itu. c)Untuk menghormat negara asing.

(2)Lagu Kebangsaan dapat pula diperdengarkan/dinyanyikan :
a)Sebagai pernyataan perasaan nasional.
b)Dalam rangkaian pendidikan dan pengajaran

Pasal 5.

Dilarang :
a)Menggunakan Lagu Kebangsaan untuk reklame dalam bentuk apapun juga;
b)Menggunakan bagian-bagian daripada Lagu Kebangsaan dalam gubahan yang tidak sesuai dengan kedudukan Lagu Indonesia Raya sebagai lagu kebangsaan.

BAB III PENGGUNAAN LAGU KEBANGSAAN BERSAMA-SAMA DENGAN LAGU KEBANGSAAN ASING

Pasal 6.

(1)Apabila untuk Kepala Negara/Kepala Pemerintah negara asing diperdengarkan lagu kebangsaan negara asing, maka lagu kebangsaan negara asing itu diperdengarkan lebih dahulu, kemudian diperdengarkan "Indonesia Raya".

(2)Pada waktu Presiden menerima Duta Besar Negara Asing dalam upacara penyerahan surat kepercayaan, maka lagu kebangsaan negara asing itu diperdengarkan pada saat Duta Besar itu tiba, sedang "Indonesia Raya" diperdengarkan pada saat Duta Besar itu akan meninggalkan Istana.

(3)Jika pada suatu pertemuan, yang diadakan oleh kepala perwakilan negara asing dan dikunjungi oleh Kepala Negara/Wakil Kepala Negara Republik Indonesia, diperdengarkan lagu kebangsaan pada kedatangan/keberangkatannya, maka "Indonesia Raya" diperdengarkan lebih dahulu daripada lagu kebangsanaan negara asing.

(4)Jika pada suatu pertemuan diadakan toast untuk menghormat kepala sesuatu negara, maka sesudah toast itu dengan segera diperdengarkan lagu kebangsaan negara itu.

BAB IV PENGGUNAAN LAGU KEBANGSAAN NEGARA ASING SENDIRI

Pasal 7.

(1)Dalam suatu pertemuan yang bersifat tertutup, lagu kebangsaan negara asing boleh diperdengarkan/dinyanyikan sendiri tidak dengan izin seperti dimaksud dalam ayat 2.

(2)Dalam suatu Pertemuan yang dapat dilihat oleh umum, lagu kebangsaan negara asing tidak boleh diperdengarkan/dinyanyikan sendiri jika tidak didapat izin lebih dahulu dari Kepala Daerah setempat yang tertinggi.

(3)Dalam suatu pertemuan, baik umum mapun tertutup, yang dihadiri oleh penjabat-penjabat negara Republik Indonesia yang diundang sebagai penjabat negara, lagu kebangsaan negara asing tidak boleh diperdengarkan sendiri, melainkan harus diperdengarkan pula lagu kebangsaan "Indonesia Raya".

BAB V TATA-TERTIB DALAM PENGGUNAAN LAGU KEBANGSAAN

Pasal 8.

(1)Lagu Kebangsaan tidak boleh diperdengarkan/dinyanyikan pada waktu dan tempat menurut sesuka-sukanya sendiri.

(2)Lagu Kebangsaan tidak boleh diperdengarkan dan/atau dinyanyikan dengan nada-nada, irama, iringan, kata-kata dan gubahan-gubahan lain daripada yang tertera dalam lampiran-lampiran Peraturan ini.

Pasal 9.

Pada waktu Lagu Kebangsaan diperdengarkan/dinyanyikan pada kesempatan-kesempatan yang dimaksud dalam peraturan ini, maka orang yang hadir berdiri tegak ditempat masing-masing. Mereka yang berpakaian seragam dari sesuatu organisasi memberi hormat dengan cara yang telah ditetapkan untuk organisasi itu. Mereka yang tidak berpakaian seragam, memberi hormat dengan meluruskan lengan kebawah dan melekatkan tapak tangan dengan jari-jari rapat pada paha, sedang penutup kepala harus dibuka, kecuali kopiah, ikat kepala sorban dan kudung atau topi wanita yang dipakai menurut agama atau adat-kebiasaan.

BAB VI ATURAN HUKUMAN

Pasal 10.

(1)Barangsiapa melanggar ketentuan-ketentuan tersebut dalam pasal 5, pasal 7 ayat 2 dan ayat 3 dan pasal 8 Peraturan ini, dihukum dengan hukuman kurungan selama-lamanya tiga bulan atau dengan denda sebanyak-banyaknya lima ratus rupiah.

(2)Perbuatan-perbuatan tersebut dalam ayat 1, dipandang sebagai pelanggaran.

PASAL PENUTUP. Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diundangkan.

Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 26 Juni 1958

Presiden Republik Indonesia,

ttd.

SOEKARNO



Perdana Menteri,

ttd.

DJUANDA

Diundangkan pada tanggal 10 Juli 1958

Menteri Kehakiman,

ttd.

G.A. MAENGKOM

PENJELASAN PERATURAN PEMERINTAH NO. 44 TAHUN 1958 TENTANG LAGU KEBANGSAAN INDONESIA RAYA.

PENJELASAN UMUM Tentang lagu kebangsaan, Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia dalam pasal 3 ayat 2 hanya memuat kalimat "Lagu Kebangsaan ialah lagu Indonesia Raya". Penunjukan yang sangat singkat ini terjadi, karena dianggap telah diketahui oleh umum bahwa lagu Indonesia Raya ialah lagu Indonesia Raya ciptaan Wage Rudolf Supratman yang untuk pertama kali dinyanyikan di muka umum di Jakarta pada tanggal 28 Oktober 1928 waktu diadakan Kongres Pemuda Seluruh Indonesia di kota itu. Untuk mencapai keseragaman, perlu ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah bagaimana nada-nada, irama, iringan, kata- kata dan gubahan-gubahan lagu itu. Perlu pula ditetapkan waktu dan cara-cara penggunaannya, baik sendiri maupun bersama-sama lagu kebangsaan asing, sesuai dengan derajatnya.

PENJELASAN PASAL DEMI PASAL

Pasal 1

(1)Yang dimaksud ialah lagu itu setelah, dalam tahun 1943 dirobah oleh Panitia Peninjauan lagu Indonesia Raya.

(2)Lampiran-lampiran itu berisikan:

I.Lagu Indonesia Raya untuk nyanyian (lengkap 3 bait).
II. Partitur lagu Indonesia Raya untuk orkes simfoni.
III. Partitur lagu Indonesia Raya untuk orkes harmoni, beserta IIIA.43 lembar untuk perlengkapan keperluan alat-alat musik yang bersangkutan.
IV.Partitur lagu Indonesia Raya untuk orkes fanfare,
V.Partitur lagu Indonesia Raya untuk iringan piano.

Pasal 2.

Untuk mencapai keseragaman penggunaan.

Pasal 3.

Lagu Kebangsaan adalah suatu lambang negara yang harus dihormati setinggi-tingginya.

Pasal 4.

(1) a)Penghormatan ini dilakukan pada kesempatan-kesempatan yang diadakan oleh Pemerintah dan oleh umum, misalnya Presiden/Wakil Presiden mengunjungi
D.P.R. pada upacara pemberian amanat oleh Presiden, pertemuan-pertemuan, peringatan-peringatan yang diadakan oleh badan pemerintahan, pertemuan-pertemuan yang diadakan oleh badan-badan partikelir seperti kongres dan sebagainya. Lain daripada itu juga kunjungan Presiden/Wakil Presiden ke daerah pada waktu beliau di daerah dan pada waktu meninggalkan daerah itu.

b)Misalnya pada peringatan hari kemerdekaan 17 Agustus waktu mengerek Bendera Kebangsaan dan pada pertemuan-pertemuan lain di mana diadakan upacara penaikan Bendera Kebangsaan. a-b. Harus diusahakan upaya penggunaan Lagu Kebangsaan tidak berlebih-lebihan, jadi misalnya apabila pada suatu upacara yang dihadliri oleh Presiden/Wakil Presiden direncanakan penaikan Bendera Kebangsaan dengan upacara, maka Lagu Kebangsaan hanya diperdengarkan pada upacara penaikan Bendera Kebangsaan itu dan pada saat Presiden/Wakil Presiden meninggalkan tempat.

c)Yang dimaksud di sini ialah penghormatan, misalnya yang diadakan pada waktu: ada kunjungan Kepala Negara atau Kepala Pemerintah Negara asing; ada kunjungan rombongan atau perutusan yang mewakili negara asing; diadakan penyerahan surat kepercayaan oleh Duta Besar negara asing kepada Kepala Negara; diadakan toast timbal-balik oleh wakil negara kita dan wakil negara asing, untuk menghormat kepala negara asing/kepala negara Republik Indonesia. Dalam hal-hal tersebut di atas lagu-lagu kebangsaan negara asing dan negara kita diperdengarkan berganti-ganti. a)Yang dimaksud ialah misalnya jika pada pertemuan umum oleh hadlirin sebagai pernyataan perasaan nasional dengan sepontan dinyanyikan Lagu Kebangsaan. b)Yang dimaksud ialah pendidikan umum dan pendidikan dan pengajaran di sekolah.

Pasal 5.

a)Yang dimaksud ialah reklame untuk memperbesar keuntungan dagang dalam segala bentuk. b)Misalnya tidak boleh mempergunakan dalam musik dansah, mars, dan sebagainya, bagian-bagian yang menurut kesan pertama nyata adalah bagian-bagian dari Lagu Kebangsaan.

Pasal 6

Tidak memerlukan penjelasan.

Pasal 7.

Tidak memerlukan penjelasan.

Pasal 8

(1) Untuk menjaga kehormatan Lagu Kebangsaan.
(2) Untuk menjaga keseragaman dalam penggunaan Lagu Kebangsaan.

Pasal 9.

Penghormatan ini perlu diatur, agar ada kepastian dan pula untuk mendidik ke arah penghormatan terhadap Lagu Kebangsaan.

Pasal 10.

(1)Hukuman perlu diadakan atas pelanggaran-pelanggaran terhadap Lagu Kebangsaan. (2)Berhubung dengan sifatnya, maka pelanggaran ini dipandang sebagai pelanggaran (overtreding).

--------------------------------
di dapat dari http://jodisantoso.blogspot.com/2007/08/pp-441958-lagu-kebangsaan-indonesia.html


berikut kutipan UU 24 Th 2009


UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 24 TAHUN 2009

TENTANG

BENDERA, BAHASA, DAN LAMBANG NEGARA,

SERTA LAGU KEBANGSAAN

BAB V

LAGU KEBANGSAAN

Bagian Kesatu

Umum

Pasal 58

(1) Lagu Kebangsaan adalah Indonesia Raya yang digubah oleh Wage Rudolf Supratman.

(2) Lagu Kebangsaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam lampiran yang tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.

Bagian Kedua

Penggunaan Lagu Kebangsaan

Pasal 59

(1) Lagu Kebangsaan wajib diperdengarkan dan/atau dinyanyikan:

a. untuk menghormati Presiden dan/atau Wakil Presiden;

b. untuk menghormati Bendera Negara pada waktu pengibaran atau penurunan Bendera Negara yang diadakan dalam upacara;

c. dalam acara resmi yang diselenggarakan oleh pemerintah;

d. dalam acara pembukaan sidang paripurna Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Dewan Perwakilan Daerah;

e. untuk menghormati kepala negara atau kepala pemerintahan negara sahabat dalam kunjungan resmi;

f. dalam acara atau kegiatan olahraga internasional; dan

g. dalam acara ataupun kompetisi ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni internasional yang diselenggarakan di Indonesia.

(2) Lagu Kebangsaan dapat diperdengarkan dan/atau dinyanyikan:

a. sebagai pernyataan rasa kebangsaan;

b. dalam rangkaian program pendidikan dan pengajaran;

c. dalam acara resmi lainnya yang diselenggarakan oleh organisasi, partai politik, dan kelompok masyarakat lain; dan/atau

d. dalam acara ataupun kompetisi ilmu pengetahuan, teknologi dan seni internasional.

Bagian Ketiga

Tata Cara Penggunaan Lagu Kebangsaan

Pasal 60

(1) Lagu Kebangsaan dapat dinyanyikan dengan diiringi alat musik, tanpa diiringi alat musik, ataupun diperdengarkan secara instrumental.

(2) Lagu Kebangsaan yang diiringi alat musik, dinyanyikan lengkap satu strofe, dengan satu kali ulangan pada refrein.

(3) Lagu Kebangsaan yang tidak diiringi alat musik, dinyanyikan lengkap satu stanza pertama, dengan satu kali ulangan pada bait ketiga stanza pertama.

Pasal 61

Apabila Lagu Kebangsaan dinyanyikan lengkap tiga stanza, bait ketiga pada stanza kedua dan stanza ketiga dinyanyikan ulang satu kali.

Pasal 62

Setiap orang yang hadir pada saat Lagu Kebangsaan diperdengarkan dan/atau dinyanyikan, wajib berdiri tegak dengan sikap hormat.

Pasal 63

(1) Dalam hal Presiden atau Wakil Presiden Republik Indonesia menerima kunjungan kepala negara atau kepala pemerintahan negara lain, lagu kebangsaan negara lain diperdengarkan lebih dahulu, selanjutnya Lagu Kebangsaan Indonesia Raya.

(2) Dalam hal Presiden Republik Indonesia menerima duta besar negara lain dalam upacara penyerahan surat kepercayaan, lagu kebangsaan negara lain diperdengarkan pada saat duta besar negara lain tiba, dan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya diperdengarkan pada saat duta besar negara lain akan meninggalkan istana.

Bagian Keempat

Larangan

Pasal 64

Setiap orang dilarang:

a. mengubah Lagu Kebangsaan dengan nada, irama, kata-kata, dan gubahan lain dengan maksud untuk menghina atau merendahkan kehormatan Lagu Kebangsaan;

b. memperdengarkan, menyanyikan, ataupun menyebarluaskan hasil ubahan Lagu Kebangsaan dengan maksud untuk tujuan komersial; atau

c. menggunakan Lagu Kebangsaan untuk iklan dengan maksud untuk tujuan komersial.

BAB VI

HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA

Pasal 65

Warga Negara Indonesia berhak dan wajib memelihara, menjaga, dan menggunakan Bendera Negara, Bahasa Indonesia, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan untuk kehormatan dan kedaulatan bangsa dan negara sesuai dengan Undang-Undang ini.

Pasal 70

Setiap orang yang mengubah Lagu Kebangsaan dengan nada, irama, kata-kata, dan gubahan lain dengan maksud untuk menghina atau merendahkan kehormatan Lagu Kebangsaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 huruf a, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

Pasal 71

(1) Setiap orang yang dengan sengaja memperdengarkan, menyanyikan, ataupun menyebarluaskan hasil ubahan Lagu Kebangsaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 huruf b, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

(2) Ketentuan ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku juga bagi setiap orang yang dengan sengaja menggunakan Lagu Kebangsaan untuk iklan komersial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 huruf c.

BAB VIII

KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 72

Pada saat Undang-Undang ini berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang mengatur bendera, bahasa, dan lambang negara, serta lagu kebangsaan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan/atau belum diganti dengan peraturan baru berdasarkan Undang-Undang ini.

BAB IX

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 73

Peraturan pelaksana yang diperlukan untuk melaksanakan Undang-Undang ini diselesaikan paling lama 2 (dua) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan.

Pasal 74

Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta

pada tanggal 9 Juli 2009

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 9 Juli 2009

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

REPUBLIK INDONESIA,

ANDI MATTALATTA

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2009 NOMOR 109

PENJELASAN

ATAS

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 24 TAHUN 20092009

TENTANG

BENDERA, BAHASA, DAN LAMBANG NEGARA,

SERTA LAGU KEBANGSAAN

I. Umum

Bendera Negara Sang Merah Putih, Bahasa Indonesia, Lambang Negara Garuda Pancasila, dan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya merupakan jati diri bangsa dan identitas Negara Kesatuan Republik Indonesia. Keempat simbol tersebut menjadi cerminan kedaulatan negara di dalam tata pergaulan dengan negara-negara lain dan menjadi cerminan kemandirian dan eksistensi negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur. Dengan demikian, bendera, bahasa, dan lambang negara, serta lagu kebangsaan Indonesia bukan hanya sekadar merupakan pengakuan atas Indonesia sebagai bangsa dan negara, melainkan menjadi simbol atau lambang negara yang dihormati dan dibanggakan warga negara Indonesia. Bendera, bahasa, dan lambang negara, serta lagu kebangsaan Indonesia menjadi kekuatan yang sanggup menghimpun serpihan sejarah Nusantara yang beragam sebagai bangsa besar dan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Bahasa Indonesia bahkan cenderung berkembang menjadi bahasa perhubungan luas. Penggunaannya oleh bangsa lain yang cenderung meningkat dari waktu ke waktu menjadi kebanggaan bangsa Indonesia.

Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945 sudah mengatur berbagai hal yang menyangkut tentang bendera, bahasa, dan lambang negara, serta lagu kebangsaan. Dalam Pasal 35 disebutkan bahwa Bendera Negara Indonesia ialah Sang Merah Putih. Pasal 36 menyebutkan bahwa Bahasa Negara ialah bahasa Indonesia. Pasal 36A menyebutkan bahwa Lambang Negara ialah Garuda Pancasila dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika. Selanjutnya Pasal 36B menyebutkan bahwa Lagu Kebangsaan ialah Indonesia Raya. Pasal-pasal tersebut merupakan pengakuan sekaligus penegasan secara resmi oleh Negara tentang penggunaan simbol-simbol tersebut sebagai jati diri bangsa dan identitas Negara Kesatuan Republik Indonesia. Seluruh bentuk simbol kedaulatan negara dan identitas nasional harus diatur dan dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945.

Bendera, bahasa, dan lambang negara serta lagu kebangsaan hingga kini belum diatur secara lengkap dalam sebuah peraturan perundang- undangan. Pada saat Undang-Undang ini dibentuk, bendera, lambang negara, dan lagu kebangsaan Indonesia diatur dengan Peraturan Pemerintah yang merupakan produk hukum berdasarkan amanat Undang- Undang Dasar Sementara Republik Indonesia Tahun 1950. Secara parsial, bendera, bahasa, dan lambing negara serta lagu kebangsaan diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan menurut kebutuhan isinya.

Bahkan, pembinaan, pengembangan, dan pelindungan bahasa dan sastra hanya didasarkan pada hasil rumusan seminar politik bahasa nasional tahun 1974 dan tahun 1999, yang dikenal sebagai Politik Bahasa Nasional. Peraturan perundang-undangan yang selama ini mengatur tentang bendera, dan lambang negara, serta lagu kebangsaan, antara lain:

1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang hanya mengatur tentang kejahatan (tindak pidana) yang menggunakan Bendera Sang Merah Putih; penodaan terhadap bendera negara sahabat; penodaan terhadap Bendera Sang Merah Putih dan Lambang Negara Garuda Pancasila; serta pemakaian Bendera Sang Merah Putih oleh mereka yang tidak memiliki hak menggunakannya seperti terdapat pada Pasal 52a; Pasal 142a; Pasal 154a; dan Pasal 473.

2. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1950 tentang Dasar-dasar Pendidikan dan Pengajaran di sekolah (Lembaran Negara Tahun 1950 Nomor 550), Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1954 tentang Pernyataan Berlakunya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1950 dari Republik Indonesia dahulu tentang Dasar-dasar Pendidikan dan Pengajaran di Sekolah Untuk Seluruh Indonesia (Lembaran Negara Tahun 1954 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Nomor 550), Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1961 tentang Perguruan Tinggi (Lembaran Negara Tahun 1961 Nomor 302, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2361), Undang- Undang Nomor 14 PRPS Tahun 1965 Nomor 80), Undang-Undang Nomor 19 PNPS Tahun 1965 tentang Pokok-Pokok Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Tahun 1965 Nomor 81), Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Tahun 1989 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3390) jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 4301);

3. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 1951 tentang Lambang Negara;

4. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1958 tentang Bendera Kebangsaan Republik Indonesia (Lembaran Negara Tahun 1958 No.68);

5. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1958 tentang Penggunaan Bendera Kebangsaan Asing (Lembaran Negara Tahun 1958 No.69);

6. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1958 tentang Panji dan Bendera Jabatan;

7. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1958 tentang Penggunaan Lambang Negara;

8. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1958 tentang Lagu Kebangsaan Indonesia Raya; dan

9. Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 1990 tentang Ketentuan Keprotokolan Mengenai Tata Tempat, Tata Upacara, dan Tata Penghormatan.

Pengaturan perihal bendera, bahasa, dan lambang negara, serta lagu kebangsaan dalam bentuk undang-undang sebagaimana diamanatkan Pasal 36C Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945 perlu segera direalisasikan. Undang-Undang tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan mampu mengatasi berbagai masalah yang terkait dengan praktik penetapan dan tata cara penggunaan bendera, bahasa dan lambang negara, serta lagu kebangsaan yang selama ini masih berpedoman kepada peraturan perundang- undangan produk Undang-Undang Dasar Sementara Tahun 1950. Undang-Undang tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan merupakan jaminan kepastian hukum, keselarasan, keserasian, standardisasi, dan ketertiban di dalam penggunaan bendera, bahasa, dan lambang negara, serta lagu kebangsaan. Undang-Undang ini mengatur tentang berbagai hal yang terkait dengan penetapan dan tata cara penggunaan bendera, bahasa, dan lambang negara, serta lagu kebangsaan, termasuk di dalamnya diatur tentang ketentuan pidana bagi siapa saja yang secara sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan yang terdapat di dalam Undang-Undang ini.

II. PASAL DEMI PASAL

Pasal 58

Cukup jelas.

Pasal 59

Cukup jelas.

Pasal 60

Ayat (1)

Cukup Jelas

Ayat (2)

Yang dimaksud dengan ”strofe” adalah stanza dalam musik.

Ayat (3)

Stanza dalam lagu Indonesia Raya terdiri atas tiga bait. Bait ketiga biasa dikenal dengan refrein.

Pasal 61

Cukup jelas.

Pasal 62

Yang dimaksud dengan ”berdiri tegak dengan sikap hormat” pada waktu lagu kebangsaan diperdengarkan/dinyanyikan adalah berdiri tegak di tempat masing-masing dengan sikap sempurna, meluruskan lengan ke bawah, mengepalkan telapak tangan, dan ibu jari menghadap ke depan merapat pada paha disertai pandangan lurus ke depan.

Pasal 63

Cukup jelas.

Pasal 64

Yang dimaksud dengan “dilarang memperdengarkan atau menyanyikan Lagu Kebangsaan dengan nada-nada, irama, iringan, kata-kata dan gubahan-gubahan lain” adalah agar Lagu Kebangsaan tidak dinyanyikan secara sembarangan dan keluar dari derajat dan kedudukannya sebagai Lagu Kebangsaan. Sedangkan yang dimaksud dilarang memperdengarkan, menyanyikan dan menggunakan Lagu Kebangsaan untuk bahan dan alat reklame dan/atau kegiatan komersial dalam bentuk apapun adalah agar Lagu Kebangsaan tidak digunakan untuk meraih keuntungan komersial tertentu yang melecehkan kedudukan Lagu Kebangsaan tersebut.

Pasal 65

Cukup jelas.

Pasal 66

Cukup jelas.

Pasal 67

Cukup jelas.

Pasal 68

Cukup jelas.

Pasal 69

Cukup jelas.

Pasal 70

Cukup jelas.

Pasal 71

Cukup jelas.

rg rg

Pasal 72

Cukup jelas.

Pasal 73

Cukup jelas.

Pasal 74

Cukup jelas.


sumber:http://partiturlagu-lagu.blogspot.com

dowload uu 24/2009 (dari sumber diatas)



download Karaoke Player

klik disini

lagu untuk karaoke klik saja

Wednesday, May 18, 2011

Pejabat terbaik Indonesia

Bang Ali dan Jokowi


bang ali adalah gubernur terpuji saat negeri ini dipimpin Soekarno, sedangkan Jokowi (Joko Widodo) adalah Wali kota kekinian yang patut ditiru pengabdiannya pada negeri.


Aku sangat beruntung saat menonton Mata Najwa Metro TV yang kelar jam 11 malam, hari rabu 18 mei. Karena setidaknya memberi inspirasi bagiku memimpin suatu institusi nanti, institusi bersih, institusi yang punya pamong bertenaga, institusi tanpa suap, institusi tanpa upeti, institusi disayangi masyarakat, institusi yang punya sistem teknologi tanpa menunggu lama, institusi berkualitas.


Aku mengira bahwa di negeri ini benalu terlalu subur semua sehingga aku mengira tak ada kayu yang kokoh dimakan benalu. Ternyata zaman sekarang ada pemimpin yang kokoh tak bisa dikalahkan benalu.


Joko Widodo punya mobil yang sudah mogok empat kali, kemudian diperbaiki dan dipakai lagi

Joko Widodo menolak suap, upeti.

Joko Widodo membela pedagang kecil, pasar tradisional, Pedagang kaki lima, sehingga di Surakarta ada dua mol.


Joko Widodo sering berada di lapangan ketimbang di kantor, paling lama di kantor sekitar 1 jam.

Joko Widodo membawa palu mengecek kualitas proyek atau bangunan.

Joko Widodo tak mengeluarkan modal untuk menjadi wali kota.


Joko Widodo memberikan seluruh gajinya pada yang berhak menerima. (karena dia pengusaha)

Joko Widodo memecat Pamongnya yang tidak mau ikut sistem yang dibuatnya.(tegas)

Joko Widodo tidak menerima jabatan politik yang lebih lagi saat pensiun jadi walikota (kembali ke tukang kayu usahanya dulu)



Wanted Bang Ali dan Jokowi!! untuk negeri!




Download Raport Kelas dari Tini Kuslaeni

ada raport kelas dengan bahan baku ledger secara otomatis saat print out (cetak) tinggal menulis angka.

bekerja di ms office 2007 didownload dari tinikuslaeni.wordpress.com aslinya untuk SLTP sekarang zulen edit untuk kelas X SMA.

semoga bermanfaat. klik di sini untuk Download

Download Raport Kelas dari Tini Kuslaeni

ada raport kelas dengan bahan baku ledger secara otomatis saat print out (cetak) tinggal menulis angka.

bekerja di ms office 2007 didownload dari tinikuslaeni.wordpress.com aslinya untuk SLTP sekarang zulen edit untuk kelas X SMA.

semoga bermanfaat. klik di sini untuk Download

Tuesday, May 10, 2011

Budaya Memperkenalkan Pekerja Baru

Budaya memperkenalkan


aku alami perbedaan tempat kerja swasta dan pemerintah soal budaya memperkenalkan pekerja baru.


Di radio Dumai : Pimpinan menyediakan waktu khusus untuk memperkenalkan aku pada rekan kerja alias yang sudah senior dari ku.


Di Sekolah Swasta Ternama Pekanbaru : Terimakasih sudah bergabung dengan kami, honor awal anda Rp. 800.000 (th 2005) bagaimana? Jika ok saudara bagian dari kami. Ini wakil sekolah kita namanya... ini guru... namanya.... sampai perkenalan kantin.


Di Bank Ternama : pagi – pagi setengah jam baru berada di kantor setelah di terima, seluruh karyawan dikumpulkan kemudian karyawan baru disediakan waktu untuk memperkenalkan diri dan diikuti oleh senior..


aku pikir jika 2 tempat kerjaku dibuat seperti itu, aku yakin pekerja baru tidak merasa minder, tidak merasa terasingkan. Sesama pekerja menjadi tim yang kuat. Akhirnya ide kreatif dari bawah bermunculan dan institusi makin maju.




Sunday, May 8, 2011

Pertolongan Tuhan

Penolong itu selalu datang


aku dan keluarga kecilku mau ke kota dari Bukit Timah – Bukit datuk – kota Dumai. Itu lah rute yang kami jalani.


Akibat kelalaianku, di kompleks perumahan Bukit datuk sepeda motorku mogok. Huh... hari minggu yang kurang beruntung. Hemh... 8 mei yang tak bertuah. Keluarga kecilku ku tempatkan di pohon rindang, dan syukur sepeda motor ku yang kehabisan bahan bakar masih dapat bergerak menuju beberapa ratus meter – sampai di perempat Swalayan.


Aku menelpon anggotaku, tapi sampai 3 kali menelepon tak diangkat. Ku telpon temanku yang ada di kota Dumai, tak juga diangkat. Lalu.. aku duduk santai.. sambil memikirkan apa yang harus dibuat.

Tiba-tiba lewat anggota, ku lambaikan tangan setelah dia menyapa.


“tolong belikan bapak minyak sebotol”. Ya pak..

dalam hatiku.. segala puji bagi tuhanku...


tak lama sekitar 5 menit anggota itu kembali. Memberikan minyak sebotol dan sisa uang.

Sisa uangnya kamu ambil saja Edi.. tapi Edi menolak. Aku bilang ambil saja tanda terima kasih bapak.


Setidaknya tuhan mengingatkan kepada aku dan kita semua tolong menolong sesama menghasilkan buah disuatu saat. Mungkin ini balasan langsung dari tuhan saat aku menolong ibu paruh baya pulang dari Masjid Almuhajirin berjalan kaki, lalu kuantar ke rumah majikannya, tantangan yang kualami pada hari jumat 6 mei itu adalah si ibu tak ingat dimana tempat tinggalnya. Ada 10 menit kami sesat untuk mencari rumahnya sendiri. Kata orang-orang, kalau belum biasa di perumahan Bukit datuk, biasa sesat.


Terimakasih Tuhan melalui Edi.



Saturday, May 7, 2011

Pujian pada Tuhanku

Pujian pada Tuhan


hari ini aku masuk lebih cepat tepatnya jam 6.50 pagi dari jadwal masuk jam 7.15 yang ada di sekolah ini rekan kerja bernama R.t.n. ya... di hari ketiga PNS datangku ke tempat kerja lebih cepat dari sebulan yang lalu. Semoga ini pertanda baik dan pujian terhadap Tuhan yang maha memberi rezeki manusia, yang maha mencipta dan maha mengasihi.


Pertanda baik ini sudah kulakukan sejak hari kedua, pagi jam 7 aku masuk ke ruang pengawasanku, aku lihat ruang sudah bersih, anggota sudah keluar dari ruang saat program jumat tanpa ada paksaan yang lebih keras – tak seperti waktu lalu.






Pengambilan Sumpah PNS Dumai Mei 2011

antara jam 5 pagi dan jam 7 pagi di 5 mei


sulit tidur akibat "gangguan kecil" adalah menjadi hampir kebiasaanku. kemudian aku tidur sekitar 2 jam bangun kemudian sekitar jam 5 sudah ada di bundaran Jaya Mukti mengantar istriku pergi kerja.


kemudian aku mencari sarapan di jl. baru sebuah tempat kesukaanku karena nenek yang sudah tak cantik lagi itu punya selera tinggi atas karya besarnya membuat lontong. kuahnya uess sedap, ketupatnya padat... pantas saja dari kedai menumpang di tepan toko orang kini sudah ada dalam toko. suatu kemajuan pesat. bravo ya nek...


lama aku menunggu sampai jam setengah 7 sudah bosan, kubawa motor roda 2 itu ke pengisian minyak di jl. sudirman.


selesai sudah mengisi minyak motor tahun 2005 itu lalu pelan-pelan sampailah ke pendopo tempat penerimaan sk 100%, tempat membaca sumpah. waktu itu sekitar jam 6.50. ternyata teman LPJ ku ada sekitar 10 orang sudah hadir.


saatnya jam 7 lewat akhirnya gedung baru dibuka oleh petugas. setelah dibuka aku kira sudah bisa masuk rupanya dikunci dulu untuk persiapan, kalau tak salah sekitar setengah jam baru selesai.


kami yang di luar dipersilakan masuk. lah.... tak ada kursi untuk duduk, mau tak mau berdiri. satu moment dan satu tempat untuk melatih kaki menahan badan untuk membiasakan kuat dan kuat. kuat tak ya...


gladi resik di mulai:


1. siap grak.. kata salah satu panitia

2. golongan 1 dan 2 sebelah kanan saya, golongan 3 sebelah kiri saya.

3. agama selain non muslim paling kanan saya.


berpencarlah semua orang yang dimaksud.


kata panitia berikutnya: a,b,c,d silahkan ke depan... rupanya nantinya mereka menjadi perwakilan menyaksikan wali kota menanda tangani pengambilan sumpah jabatan PNS.


kemudian salah satu panitia berkata: siapa yang dari guru kesenian dipersilakan memimpin lagu Indonesia...


teman-teman LPJ memandang aku. zulen majulah ke depan...

aku akting berlagak tak dengar dan pura-pura tak tau. dalam hatiku: aku maunya memimpin lagu itu dianggap pekerjaan serius. masa' baru hari itu mau dinyanyikan lagu kebangsaan, hari itu pula dicari orang memimpin lagu kebangsaan.


untuk diketahui memimpin lagu itu, alias dirigen, alias conductor.. adalah satu semester minimal mempelajari di jurusan seni musik di kampus Sekolah tinggi seni Indonsia atau Institut seni Indonesia. belum lagi reportoar Indonesia: tempo, dinamik, style lagu, staccato dalam lagu.. tak remeh temeh doh... lagu kebangsaan Indonesia Raya tu... tapi biarlah demikian sebagian dari saudara-saudara berpikir. suatu saat aku ingin kejayaanku menampilkan lagu kebangsaan di kota Dumai terulang kembali. dengan alat musik tiup, dengan keyboard, dengan alat perkusi dan dengan paduan suara.. hemh... megah lagu kebangsaan ku perdengarkan untuk saudara-saudara..


alhasil datanglah seorang yang tak ku duga dari belakang. ternyata teman ku di SLTA. dia itu seorang yang hobi menyanyi punya mental kuat. ku lihat cara dia memimpin, duh.. duh.. teman banyak diluar kaedah teman.. tapi tanggu jawabku sebagai orang yang pernah kuliah di jurusan seni musik untuk memberi tahu nanti di suatu forum. kalau ada yang memfasilitasi. kasihannya lagi temanku disorai ketika akan memulai lagu bagimu negeri.


setelah selesai gladi resik, kami istirahat sekitar satu jam. kami bercengkrama dengan teman sekamar di hotel dekat pelabuhan kota Dumai, di tempat kami digembleng, ya... reunian gitu loh.. kasiahan teman sekamarku itu, si il.. baru saja sampai dari sumatera utara jam 5 pagi belum abis lelah dari kota duri ke dumai pake motor, apa tak capek tu.. mungkin dalam pikirannya selama dalam perjalanan: kapan ada fasilitas mobil dari pemerintah... cik gu antar 2 kabupaten wak...


saat wali kota datang, kami sudah dalam keadaan siap kembali, yah.. ternyata wakil walikota yang datang. tapi tak mengurangi arti dari hari bersejarah buat kami PNS yang diambil sumpah.


mc beraksi:

akhirnya pada saat sumpah.. waduh.. sumpah berat nian, jika sumpah itu terlaksana aku yakin masyarakat pasti sejahtera, pegawai pasti senang melayani, pejabat PNS pasti merakyat. berat nian sumpah itu...


pada saat wakil wali kota berpidato point yang penting bagiku adalah:


selamat adek-adek, karena profesi PNS adalah penuh persaingan sulit untuk meraih profesi PNS zaman sekarang. adek-adek adalah orang-orang yang terpilih.


disiplin waktu. jangan masuk kerja hanya apel pagi dan apel pulang, selebihnya belanja ke pasar, antar anak... bla..bla..


adek-adek adalah generasi pertama dalam perubahan terbaik PNS di kota Dumai

jangan narkoba, tak ada ampun

tak usah menambah istri (tapi senior ada juga yang nambah istri ya pak.... he..he..)

tak usah seks bebas


gunakan 6 s


1. senyum

2. sapa

3. sopan

4. santun

5...

6..


jangan sok sibuk saat ada tamu untuk dilayani..


yang buat aku salut pada pak wakil wali kota itu adalah vokalnya bulat enak didengar powerfull.



kini saatnya pembagian SK PNS, aku dipanggil di nomor 126 dari 300 lebih PNS , sambil menunggu temanku kami bersenda gurau, si RE.. nama engakau salah ketik atau nilai kalian paling terakhir... banyak kelakar kami untuk teman-teman...


akhirnya niat ku gadaikan SK PNS tiba sudah.. akan ku berangkatkan ke Mekah orang tua kami sebagai cita-cita orang tua kami selama ini. mohon dukungan doa nya teman-teman...


omh.. ya ada yang lupa, tkank ya teman sudah bawa peci.. :)




Tuesday, May 3, 2011

Bangsa Mengeluh menjadi bangsa bersyukur


Syukuri apa adanya..


bukan kah aku, kamu dan dia adalah suka mengeluh..


mengeluh tak dilayani oleh petugas dengan baik,

mengeluh tak dapat gaji tepat waktu,

mengeluh melihat anggota tak bekerja semestinya,

mengeluh karena banyaknya aturan,

mengeluh karena ditegur,



tak sadar bahwa mengeluh itu tanda cengeng...


mengeluh karena lingkungan kotor,

mengeluh karena sesuatu urusan lancar karena dibayar,

mengeluh karena tolong-menolong tak harusnya meminta,

mengeluh yang diteladani berbuat salah,

mengeluh tak imbang antara kewajiban dan wewenang,


lalu sadarkah masih ada yang tak mengeluh...


karena tuhan masih memberi uang seribu di antara pemilik uang miliaran

karena tuhan masih beri nyawa walau diantara tekanan-tekanan hidup.


Untuk itu jadilah bangsa yang bersyukur.... walau bagaimanapun keadaannya...


Ringan 2 mei 2011

Ringan di 2 mei..


ada tiga cerita ringanku saat di tempat kerja.


  1. Saat baru sampai di lingkungan kerja, ku lihat rekan kerja memakai kostum Khusus. Aku bilang terimakasih teman... untuk apa punya media komunikasi! Temanmu salah kostum juga...

  2. saat bel upacara di mulai sekitar 2 menit kemudian aku ke ruangan, sampah menumpuk dekat tong sampah bukan di dalam tong sampah tapi dekat tong sampah di depan pintu di teras. Memalukan! Mau tak mau sebagai pengawas untuk anak-anak, aku bersihkan dengan tanganku karena harus menggunakan waktu secepatnya ditambah pula perangkat kebersihan tak ada yang ada hanya sapu. Geram aku pada petugas piket hari itu.

  3. Aku melihat anak pingsan saat upacara Hardiknas di lingkungan kerja. Aku bawa anak yang punya nama S..t..a.. ini kali kedua aku membawa orang pingsan tapi yang ini paling berat.. aku pikir berat ini 3 kali lebih berat membawa satu sak semen. Namun aku di bantu rekan kerja bernama Y... nar. Sedangkan dibantu saja beratnya 3 kali satu sak semen.


Ini bukan keluhan tapi ada yang unik ku alami di hari memperingati Ki Hadjar Dewantoro. Setidaknya pengalaman dan mengantarkan doa “jasa mu pahlawan pendidikan, tetap kami agungkan, damailah di surga. Amin”.


Monday, May 2, 2011

Hari pendidikan: sudah terdidik kah?

Selamat hari pendidikan! Bagi penggiat-penggiat pendidikan.


Memang harapan masih jauh antara kenyataan dengan hasil yang diperoleh. Antara keinginan merubah nasib bangsa dengan kenyataan pahit sesama. Antara wibawa dan penghargaan, antara tuntutan dan hak yang diperoleh dan antara kejujuran pendidikan dan kebohongan pendidikan. Antara fasilitas dan biaya yang dikeluarkan.


Namun yang paling penting dari semua itu adalah berhasil saja penggiat pendidikan dibidang perubahan mental dari mental pemalas, pecundang, mental suka menerima nilai, mental suka dengan kelulusan 100% menuju mental jujur dan disiplin maka itu lebih dari cukup dari pada membangun gedung untuk pendidikan, dari pada seragam sekolah yang bagus dan dari pada lulus ujian nasional. Sekali lagi yang penting perubahan mental jelek ke mental sang juara.



Apa yang penting dan menjadi catatan hari pendidikan nasional kali ini adalah bayarlah upah tepat waktunya dan bekerjalah dengan tanggung jawab agar bangsa ini menuju bangsa yang bermartabat, hapuskan suap menyuap, upeti, kurangi perasaan kekeluargaan dan munculkan kembali logika sebagai jawaban afala ta'kilun.


Bravo penggiat pendidikan. Hancur dan bermartabatnya bangsa adalah gambaran kerja anda.