Monday, May 23, 2011

Peraturan Pemerintah tentang Lagu Kebangsaan Indonesia Raya PP44 dan UU 24/2009

PP 44/1958, LAGU KEBANGSAAN INDONESIA RAYA

Peraturan Pemerintah
Nomor 44 Tahun 1958
Tentang
LAGU KEBANGSAAN INDONESIA RAYA

Oleh:PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

Tanggal:26 JUNI 1958 (JAKARTA)



Tentang:LAGU KEBANGSAAN INDONESIA RAYA

Presiden Republik Indonesia,

Menimbang :
a)Bahwa Lagu Kebangsaan Republik Indonesia adalah Lagu Indonesia Raya;

b)Bahwa oleh karena itu perlu diadakan peraturan untuk menetapkan nada-nada, irama, iringan, kata-kata dan gubahan-gubahan dari lagu itu serta cara penggunaannya;

Mengingat : Pasal 3 ayat 2 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia;

Mendengar Dewan Menteri dalam rapatnya yang ke-107 pada tanggal 30 Mei 1958.

MEMUTUSKAN :

Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG LAGU KEBANGSAAN INDONESIA RAYA.

BAB I KETENTUAN UMUM

Pasal 1.

(1)Lagu Kebangsaan Republik Indonesia, selanjutnya disebut "Lagu Kebangsaan", ialah lagu Indonesia Raya.
(2)Lagu Kebangsaan tersebut dan kata-katanya ialah seperti tertera pada lampiran-lampiran Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 2.

(1)Pada kesempatan-kesempatan di mana diperdengarkan Lagu Kebangsaan dengan alat-alat musik, maka lagu itu dibunyikan lengkap satu kali, yaitu satu strofe dengan dua kali ulangan.

(2)Jika pada kesempatan-kesempatan Lagu Kebangsaan dinyanyikan, maka lagu itu dinyanyikan lengkap satu bait, yaitu bait pertama dengan dua kali ulangan.

(3)Jika dalam hal tersebut pada ayat 2 di atas, Lagu Kebangsaan dinyanyikan seluruhnya, yaitu tiga bait, maka sesudah bait yang pertama dan sesudah bait yang kedua dinyanyikan ulangan satu kali dan sesudah bait penghabisan dinyanyikan ulangan satu kali dan sesudah bait penghabisan dinyanyikan ulangan dua kali.


BAB II PENGGUNAAN LAGU KEBANGSAAN

Pasal 3.

Lagu Kebangsaan digunakan sesuai dengan kedudukannya sebagai Lagu Kebangsaan Republik Indonesia.

Pasal 4.

(1)Lagu Kebangsaan diperdengarkan/dinyanyikan a)Untuk menghormat Kepala Negara/Wakil Kepala Negara. b)Pada waktu penaikan/penurunan Bendera Kebangsaan yang diadakan dalam upacara, untuk menghormat Bendera itu. c)Untuk menghormat negara asing.

(2)Lagu Kebangsaan dapat pula diperdengarkan/dinyanyikan :
a)Sebagai pernyataan perasaan nasional.
b)Dalam rangkaian pendidikan dan pengajaran

Pasal 5.

Dilarang :
a)Menggunakan Lagu Kebangsaan untuk reklame dalam bentuk apapun juga;
b)Menggunakan bagian-bagian daripada Lagu Kebangsaan dalam gubahan yang tidak sesuai dengan kedudukan Lagu Indonesia Raya sebagai lagu kebangsaan.

BAB III PENGGUNAAN LAGU KEBANGSAAN BERSAMA-SAMA DENGAN LAGU KEBANGSAAN ASING

Pasal 6.

(1)Apabila untuk Kepala Negara/Kepala Pemerintah negara asing diperdengarkan lagu kebangsaan negara asing, maka lagu kebangsaan negara asing itu diperdengarkan lebih dahulu, kemudian diperdengarkan "Indonesia Raya".

(2)Pada waktu Presiden menerima Duta Besar Negara Asing dalam upacara penyerahan surat kepercayaan, maka lagu kebangsaan negara asing itu diperdengarkan pada saat Duta Besar itu tiba, sedang "Indonesia Raya" diperdengarkan pada saat Duta Besar itu akan meninggalkan Istana.

(3)Jika pada suatu pertemuan, yang diadakan oleh kepala perwakilan negara asing dan dikunjungi oleh Kepala Negara/Wakil Kepala Negara Republik Indonesia, diperdengarkan lagu kebangsaan pada kedatangan/keberangkatannya, maka "Indonesia Raya" diperdengarkan lebih dahulu daripada lagu kebangsanaan negara asing.

(4)Jika pada suatu pertemuan diadakan toast untuk menghormat kepala sesuatu negara, maka sesudah toast itu dengan segera diperdengarkan lagu kebangsaan negara itu.

BAB IV PENGGUNAAN LAGU KEBANGSAAN NEGARA ASING SENDIRI

Pasal 7.

(1)Dalam suatu pertemuan yang bersifat tertutup, lagu kebangsaan negara asing boleh diperdengarkan/dinyanyikan sendiri tidak dengan izin seperti dimaksud dalam ayat 2.

(2)Dalam suatu Pertemuan yang dapat dilihat oleh umum, lagu kebangsaan negara asing tidak boleh diperdengarkan/dinyanyikan sendiri jika tidak didapat izin lebih dahulu dari Kepala Daerah setempat yang tertinggi.

(3)Dalam suatu pertemuan, baik umum mapun tertutup, yang dihadiri oleh penjabat-penjabat negara Republik Indonesia yang diundang sebagai penjabat negara, lagu kebangsaan negara asing tidak boleh diperdengarkan sendiri, melainkan harus diperdengarkan pula lagu kebangsaan "Indonesia Raya".

BAB V TATA-TERTIB DALAM PENGGUNAAN LAGU KEBANGSAAN

Pasal 8.

(1)Lagu Kebangsaan tidak boleh diperdengarkan/dinyanyikan pada waktu dan tempat menurut sesuka-sukanya sendiri.

(2)Lagu Kebangsaan tidak boleh diperdengarkan dan/atau dinyanyikan dengan nada-nada, irama, iringan, kata-kata dan gubahan-gubahan lain daripada yang tertera dalam lampiran-lampiran Peraturan ini.

Pasal 9.

Pada waktu Lagu Kebangsaan diperdengarkan/dinyanyikan pada kesempatan-kesempatan yang dimaksud dalam peraturan ini, maka orang yang hadir berdiri tegak ditempat masing-masing. Mereka yang berpakaian seragam dari sesuatu organisasi memberi hormat dengan cara yang telah ditetapkan untuk organisasi itu. Mereka yang tidak berpakaian seragam, memberi hormat dengan meluruskan lengan kebawah dan melekatkan tapak tangan dengan jari-jari rapat pada paha, sedang penutup kepala harus dibuka, kecuali kopiah, ikat kepala sorban dan kudung atau topi wanita yang dipakai menurut agama atau adat-kebiasaan.

BAB VI ATURAN HUKUMAN

Pasal 10.

(1)Barangsiapa melanggar ketentuan-ketentuan tersebut dalam pasal 5, pasal 7 ayat 2 dan ayat 3 dan pasal 8 Peraturan ini, dihukum dengan hukuman kurungan selama-lamanya tiga bulan atau dengan denda sebanyak-banyaknya lima ratus rupiah.

(2)Perbuatan-perbuatan tersebut dalam ayat 1, dipandang sebagai pelanggaran.

PASAL PENUTUP. Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diundangkan.

Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 26 Juni 1958

Presiden Republik Indonesia,

ttd.

SOEKARNO



Perdana Menteri,

ttd.

DJUANDA

Diundangkan pada tanggal 10 Juli 1958

Menteri Kehakiman,

ttd.

G.A. MAENGKOM

PENJELASAN PERATURAN PEMERINTAH NO. 44 TAHUN 1958 TENTANG LAGU KEBANGSAAN INDONESIA RAYA.

PENJELASAN UMUM Tentang lagu kebangsaan, Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia dalam pasal 3 ayat 2 hanya memuat kalimat "Lagu Kebangsaan ialah lagu Indonesia Raya". Penunjukan yang sangat singkat ini terjadi, karena dianggap telah diketahui oleh umum bahwa lagu Indonesia Raya ialah lagu Indonesia Raya ciptaan Wage Rudolf Supratman yang untuk pertama kali dinyanyikan di muka umum di Jakarta pada tanggal 28 Oktober 1928 waktu diadakan Kongres Pemuda Seluruh Indonesia di kota itu. Untuk mencapai keseragaman, perlu ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah bagaimana nada-nada, irama, iringan, kata- kata dan gubahan-gubahan lagu itu. Perlu pula ditetapkan waktu dan cara-cara penggunaannya, baik sendiri maupun bersama-sama lagu kebangsaan asing, sesuai dengan derajatnya.

PENJELASAN PASAL DEMI PASAL

Pasal 1

(1)Yang dimaksud ialah lagu itu setelah, dalam tahun 1943 dirobah oleh Panitia Peninjauan lagu Indonesia Raya.

(2)Lampiran-lampiran itu berisikan:

I.Lagu Indonesia Raya untuk nyanyian (lengkap 3 bait).
II. Partitur lagu Indonesia Raya untuk orkes simfoni.
III. Partitur lagu Indonesia Raya untuk orkes harmoni, beserta IIIA.43 lembar untuk perlengkapan keperluan alat-alat musik yang bersangkutan.
IV.Partitur lagu Indonesia Raya untuk orkes fanfare,
V.Partitur lagu Indonesia Raya untuk iringan piano.

Pasal 2.

Untuk mencapai keseragaman penggunaan.

Pasal 3.

Lagu Kebangsaan adalah suatu lambang negara yang harus dihormati setinggi-tingginya.

Pasal 4.

(1) a)Penghormatan ini dilakukan pada kesempatan-kesempatan yang diadakan oleh Pemerintah dan oleh umum, misalnya Presiden/Wakil Presiden mengunjungi
D.P.R. pada upacara pemberian amanat oleh Presiden, pertemuan-pertemuan, peringatan-peringatan yang diadakan oleh badan pemerintahan, pertemuan-pertemuan yang diadakan oleh badan-badan partikelir seperti kongres dan sebagainya. Lain daripada itu juga kunjungan Presiden/Wakil Presiden ke daerah pada waktu beliau di daerah dan pada waktu meninggalkan daerah itu.

b)Misalnya pada peringatan hari kemerdekaan 17 Agustus waktu mengerek Bendera Kebangsaan dan pada pertemuan-pertemuan lain di mana diadakan upacara penaikan Bendera Kebangsaan. a-b. Harus diusahakan upaya penggunaan Lagu Kebangsaan tidak berlebih-lebihan, jadi misalnya apabila pada suatu upacara yang dihadliri oleh Presiden/Wakil Presiden direncanakan penaikan Bendera Kebangsaan dengan upacara, maka Lagu Kebangsaan hanya diperdengarkan pada upacara penaikan Bendera Kebangsaan itu dan pada saat Presiden/Wakil Presiden meninggalkan tempat.

c)Yang dimaksud di sini ialah penghormatan, misalnya yang diadakan pada waktu: ada kunjungan Kepala Negara atau Kepala Pemerintah Negara asing; ada kunjungan rombongan atau perutusan yang mewakili negara asing; diadakan penyerahan surat kepercayaan oleh Duta Besar negara asing kepada Kepala Negara; diadakan toast timbal-balik oleh wakil negara kita dan wakil negara asing, untuk menghormat kepala negara asing/kepala negara Republik Indonesia. Dalam hal-hal tersebut di atas lagu-lagu kebangsaan negara asing dan negara kita diperdengarkan berganti-ganti. a)Yang dimaksud ialah misalnya jika pada pertemuan umum oleh hadlirin sebagai pernyataan perasaan nasional dengan sepontan dinyanyikan Lagu Kebangsaan. b)Yang dimaksud ialah pendidikan umum dan pendidikan dan pengajaran di sekolah.

Pasal 5.

a)Yang dimaksud ialah reklame untuk memperbesar keuntungan dagang dalam segala bentuk. b)Misalnya tidak boleh mempergunakan dalam musik dansah, mars, dan sebagainya, bagian-bagian yang menurut kesan pertama nyata adalah bagian-bagian dari Lagu Kebangsaan.

Pasal 6

Tidak memerlukan penjelasan.

Pasal 7.

Tidak memerlukan penjelasan.

Pasal 8

(1) Untuk menjaga kehormatan Lagu Kebangsaan.
(2) Untuk menjaga keseragaman dalam penggunaan Lagu Kebangsaan.

Pasal 9.

Penghormatan ini perlu diatur, agar ada kepastian dan pula untuk mendidik ke arah penghormatan terhadap Lagu Kebangsaan.

Pasal 10.

(1)Hukuman perlu diadakan atas pelanggaran-pelanggaran terhadap Lagu Kebangsaan. (2)Berhubung dengan sifatnya, maka pelanggaran ini dipandang sebagai pelanggaran (overtreding).

--------------------------------
di dapat dari http://jodisantoso.blogspot.com/2007/08/pp-441958-lagu-kebangsaan-indonesia.html


berikut kutipan UU 24 Th 2009


UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 24 TAHUN 2009

TENTANG

BENDERA, BAHASA, DAN LAMBANG NEGARA,

SERTA LAGU KEBANGSAAN

BAB V

LAGU KEBANGSAAN

Bagian Kesatu

Umum

Pasal 58

(1) Lagu Kebangsaan adalah Indonesia Raya yang digubah oleh Wage Rudolf Supratman.

(2) Lagu Kebangsaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam lampiran yang tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.

Bagian Kedua

Penggunaan Lagu Kebangsaan

Pasal 59

(1) Lagu Kebangsaan wajib diperdengarkan dan/atau dinyanyikan:

a. untuk menghormati Presiden dan/atau Wakil Presiden;

b. untuk menghormati Bendera Negara pada waktu pengibaran atau penurunan Bendera Negara yang diadakan dalam upacara;

c. dalam acara resmi yang diselenggarakan oleh pemerintah;

d. dalam acara pembukaan sidang paripurna Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Dewan Perwakilan Daerah;

e. untuk menghormati kepala negara atau kepala pemerintahan negara sahabat dalam kunjungan resmi;

f. dalam acara atau kegiatan olahraga internasional; dan

g. dalam acara ataupun kompetisi ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni internasional yang diselenggarakan di Indonesia.

(2) Lagu Kebangsaan dapat diperdengarkan dan/atau dinyanyikan:

a. sebagai pernyataan rasa kebangsaan;

b. dalam rangkaian program pendidikan dan pengajaran;

c. dalam acara resmi lainnya yang diselenggarakan oleh organisasi, partai politik, dan kelompok masyarakat lain; dan/atau

d. dalam acara ataupun kompetisi ilmu pengetahuan, teknologi dan seni internasional.

Bagian Ketiga

Tata Cara Penggunaan Lagu Kebangsaan

Pasal 60

(1) Lagu Kebangsaan dapat dinyanyikan dengan diiringi alat musik, tanpa diiringi alat musik, ataupun diperdengarkan secara instrumental.

(2) Lagu Kebangsaan yang diiringi alat musik, dinyanyikan lengkap satu strofe, dengan satu kali ulangan pada refrein.

(3) Lagu Kebangsaan yang tidak diiringi alat musik, dinyanyikan lengkap satu stanza pertama, dengan satu kali ulangan pada bait ketiga stanza pertama.

Pasal 61

Apabila Lagu Kebangsaan dinyanyikan lengkap tiga stanza, bait ketiga pada stanza kedua dan stanza ketiga dinyanyikan ulang satu kali.

Pasal 62

Setiap orang yang hadir pada saat Lagu Kebangsaan diperdengarkan dan/atau dinyanyikan, wajib berdiri tegak dengan sikap hormat.

Pasal 63

(1) Dalam hal Presiden atau Wakil Presiden Republik Indonesia menerima kunjungan kepala negara atau kepala pemerintahan negara lain, lagu kebangsaan negara lain diperdengarkan lebih dahulu, selanjutnya Lagu Kebangsaan Indonesia Raya.

(2) Dalam hal Presiden Republik Indonesia menerima duta besar negara lain dalam upacara penyerahan surat kepercayaan, lagu kebangsaan negara lain diperdengarkan pada saat duta besar negara lain tiba, dan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya diperdengarkan pada saat duta besar negara lain akan meninggalkan istana.

Bagian Keempat

Larangan

Pasal 64

Setiap orang dilarang:

a. mengubah Lagu Kebangsaan dengan nada, irama, kata-kata, dan gubahan lain dengan maksud untuk menghina atau merendahkan kehormatan Lagu Kebangsaan;

b. memperdengarkan, menyanyikan, ataupun menyebarluaskan hasil ubahan Lagu Kebangsaan dengan maksud untuk tujuan komersial; atau

c. menggunakan Lagu Kebangsaan untuk iklan dengan maksud untuk tujuan komersial.

BAB VI

HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA

Pasal 65

Warga Negara Indonesia berhak dan wajib memelihara, menjaga, dan menggunakan Bendera Negara, Bahasa Indonesia, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan untuk kehormatan dan kedaulatan bangsa dan negara sesuai dengan Undang-Undang ini.

Pasal 70

Setiap orang yang mengubah Lagu Kebangsaan dengan nada, irama, kata-kata, dan gubahan lain dengan maksud untuk menghina atau merendahkan kehormatan Lagu Kebangsaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 huruf a, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

Pasal 71

(1) Setiap orang yang dengan sengaja memperdengarkan, menyanyikan, ataupun menyebarluaskan hasil ubahan Lagu Kebangsaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 huruf b, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

(2) Ketentuan ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku juga bagi setiap orang yang dengan sengaja menggunakan Lagu Kebangsaan untuk iklan komersial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 huruf c.

BAB VIII

KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 72

Pada saat Undang-Undang ini berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang mengatur bendera, bahasa, dan lambang negara, serta lagu kebangsaan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan/atau belum diganti dengan peraturan baru berdasarkan Undang-Undang ini.

BAB IX

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 73

Peraturan pelaksana yang diperlukan untuk melaksanakan Undang-Undang ini diselesaikan paling lama 2 (dua) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan.

Pasal 74

Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta

pada tanggal 9 Juli 2009

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 9 Juli 2009

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

REPUBLIK INDONESIA,

ANDI MATTALATTA

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2009 NOMOR 109

PENJELASAN

ATAS

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 24 TAHUN 20092009

TENTANG

BENDERA, BAHASA, DAN LAMBANG NEGARA,

SERTA LAGU KEBANGSAAN

I. Umum

Bendera Negara Sang Merah Putih, Bahasa Indonesia, Lambang Negara Garuda Pancasila, dan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya merupakan jati diri bangsa dan identitas Negara Kesatuan Republik Indonesia. Keempat simbol tersebut menjadi cerminan kedaulatan negara di dalam tata pergaulan dengan negara-negara lain dan menjadi cerminan kemandirian dan eksistensi negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur. Dengan demikian, bendera, bahasa, dan lambang negara, serta lagu kebangsaan Indonesia bukan hanya sekadar merupakan pengakuan atas Indonesia sebagai bangsa dan negara, melainkan menjadi simbol atau lambang negara yang dihormati dan dibanggakan warga negara Indonesia. Bendera, bahasa, dan lambang negara, serta lagu kebangsaan Indonesia menjadi kekuatan yang sanggup menghimpun serpihan sejarah Nusantara yang beragam sebagai bangsa besar dan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Bahasa Indonesia bahkan cenderung berkembang menjadi bahasa perhubungan luas. Penggunaannya oleh bangsa lain yang cenderung meningkat dari waktu ke waktu menjadi kebanggaan bangsa Indonesia.

Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945 sudah mengatur berbagai hal yang menyangkut tentang bendera, bahasa, dan lambang negara, serta lagu kebangsaan. Dalam Pasal 35 disebutkan bahwa Bendera Negara Indonesia ialah Sang Merah Putih. Pasal 36 menyebutkan bahwa Bahasa Negara ialah bahasa Indonesia. Pasal 36A menyebutkan bahwa Lambang Negara ialah Garuda Pancasila dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika. Selanjutnya Pasal 36B menyebutkan bahwa Lagu Kebangsaan ialah Indonesia Raya. Pasal-pasal tersebut merupakan pengakuan sekaligus penegasan secara resmi oleh Negara tentang penggunaan simbol-simbol tersebut sebagai jati diri bangsa dan identitas Negara Kesatuan Republik Indonesia. Seluruh bentuk simbol kedaulatan negara dan identitas nasional harus diatur dan dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945.

Bendera, bahasa, dan lambang negara serta lagu kebangsaan hingga kini belum diatur secara lengkap dalam sebuah peraturan perundang- undangan. Pada saat Undang-Undang ini dibentuk, bendera, lambang negara, dan lagu kebangsaan Indonesia diatur dengan Peraturan Pemerintah yang merupakan produk hukum berdasarkan amanat Undang- Undang Dasar Sementara Republik Indonesia Tahun 1950. Secara parsial, bendera, bahasa, dan lambing negara serta lagu kebangsaan diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan menurut kebutuhan isinya.

Bahkan, pembinaan, pengembangan, dan pelindungan bahasa dan sastra hanya didasarkan pada hasil rumusan seminar politik bahasa nasional tahun 1974 dan tahun 1999, yang dikenal sebagai Politik Bahasa Nasional. Peraturan perundang-undangan yang selama ini mengatur tentang bendera, dan lambang negara, serta lagu kebangsaan, antara lain:

1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang hanya mengatur tentang kejahatan (tindak pidana) yang menggunakan Bendera Sang Merah Putih; penodaan terhadap bendera negara sahabat; penodaan terhadap Bendera Sang Merah Putih dan Lambang Negara Garuda Pancasila; serta pemakaian Bendera Sang Merah Putih oleh mereka yang tidak memiliki hak menggunakannya seperti terdapat pada Pasal 52a; Pasal 142a; Pasal 154a; dan Pasal 473.

2. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1950 tentang Dasar-dasar Pendidikan dan Pengajaran di sekolah (Lembaran Negara Tahun 1950 Nomor 550), Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1954 tentang Pernyataan Berlakunya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1950 dari Republik Indonesia dahulu tentang Dasar-dasar Pendidikan dan Pengajaran di Sekolah Untuk Seluruh Indonesia (Lembaran Negara Tahun 1954 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Nomor 550), Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1961 tentang Perguruan Tinggi (Lembaran Negara Tahun 1961 Nomor 302, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2361), Undang- Undang Nomor 14 PRPS Tahun 1965 Nomor 80), Undang-Undang Nomor 19 PNPS Tahun 1965 tentang Pokok-Pokok Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Tahun 1965 Nomor 81), Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Tahun 1989 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3390) jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 4301);

3. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 1951 tentang Lambang Negara;

4. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1958 tentang Bendera Kebangsaan Republik Indonesia (Lembaran Negara Tahun 1958 No.68);

5. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1958 tentang Penggunaan Bendera Kebangsaan Asing (Lembaran Negara Tahun 1958 No.69);

6. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1958 tentang Panji dan Bendera Jabatan;

7. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1958 tentang Penggunaan Lambang Negara;

8. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1958 tentang Lagu Kebangsaan Indonesia Raya; dan

9. Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 1990 tentang Ketentuan Keprotokolan Mengenai Tata Tempat, Tata Upacara, dan Tata Penghormatan.

Pengaturan perihal bendera, bahasa, dan lambang negara, serta lagu kebangsaan dalam bentuk undang-undang sebagaimana diamanatkan Pasal 36C Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945 perlu segera direalisasikan. Undang-Undang tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan mampu mengatasi berbagai masalah yang terkait dengan praktik penetapan dan tata cara penggunaan bendera, bahasa dan lambang negara, serta lagu kebangsaan yang selama ini masih berpedoman kepada peraturan perundang- undangan produk Undang-Undang Dasar Sementara Tahun 1950. Undang-Undang tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan merupakan jaminan kepastian hukum, keselarasan, keserasian, standardisasi, dan ketertiban di dalam penggunaan bendera, bahasa, dan lambang negara, serta lagu kebangsaan. Undang-Undang ini mengatur tentang berbagai hal yang terkait dengan penetapan dan tata cara penggunaan bendera, bahasa, dan lambang negara, serta lagu kebangsaan, termasuk di dalamnya diatur tentang ketentuan pidana bagi siapa saja yang secara sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan yang terdapat di dalam Undang-Undang ini.

II. PASAL DEMI PASAL

Pasal 58

Cukup jelas.

Pasal 59

Cukup jelas.

Pasal 60

Ayat (1)

Cukup Jelas

Ayat (2)

Yang dimaksud dengan ”strofe” adalah stanza dalam musik.

Ayat (3)

Stanza dalam lagu Indonesia Raya terdiri atas tiga bait. Bait ketiga biasa dikenal dengan refrein.

Pasal 61

Cukup jelas.

Pasal 62

Yang dimaksud dengan ”berdiri tegak dengan sikap hormat” pada waktu lagu kebangsaan diperdengarkan/dinyanyikan adalah berdiri tegak di tempat masing-masing dengan sikap sempurna, meluruskan lengan ke bawah, mengepalkan telapak tangan, dan ibu jari menghadap ke depan merapat pada paha disertai pandangan lurus ke depan.

Pasal 63

Cukup jelas.

Pasal 64

Yang dimaksud dengan “dilarang memperdengarkan atau menyanyikan Lagu Kebangsaan dengan nada-nada, irama, iringan, kata-kata dan gubahan-gubahan lain” adalah agar Lagu Kebangsaan tidak dinyanyikan secara sembarangan dan keluar dari derajat dan kedudukannya sebagai Lagu Kebangsaan. Sedangkan yang dimaksud dilarang memperdengarkan, menyanyikan dan menggunakan Lagu Kebangsaan untuk bahan dan alat reklame dan/atau kegiatan komersial dalam bentuk apapun adalah agar Lagu Kebangsaan tidak digunakan untuk meraih keuntungan komersial tertentu yang melecehkan kedudukan Lagu Kebangsaan tersebut.

Pasal 65

Cukup jelas.

Pasal 66

Cukup jelas.

Pasal 67

Cukup jelas.

Pasal 68

Cukup jelas.

Pasal 69

Cukup jelas.

Pasal 70

Cukup jelas.

Pasal 71

Cukup jelas.

rg rg

Pasal 72

Cukup jelas.

Pasal 73

Cukup jelas.

Pasal 74

Cukup jelas.


sumber:http://partiturlagu-lagu.blogspot.com

dowload uu 24/2009 (dari sumber diatas)



No comments:

Post a Comment